PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan penjang sejarah bangsa indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahan kan kemerdekaan menimbulakan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa
yang senantiasa tumbuh dan berkembang, kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh
jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam
wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan
kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah
yang harus dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. Selain itu nilai-nilai
perjuangan bangsa masih relevan untujk memecahkan setiap permasalahan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakan, berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang keritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi di pengaruhi oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan itnernational. Negara-negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokrasi, hak asasi
manusia, dan lingkunganhidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga di tandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan
transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi
sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar bisa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan datang kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non
fisik ini memerluakan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga indonesia
pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu
melalui pendidikan kewarganegaraan
B. LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
UUD 1945
a. Pembukaan
Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan.
b.
Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27
(3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30
(1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31
(1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat keputusan DIRJEN DIKTI no.43/DIKTI/KEP/2006 tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok
mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Dengan di berikannya pendidikan kewarganegaan pada warga negara
Republik Indonesia, agar tiap-tiap warga dapat mengetahui hak-hak dan
kewajibannya, sesuai dengan landasan hukum di atas.
C. TUJUAN
PENDIDIKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi berikutnya secara berguna
( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus dengan pendidikan
kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi masa depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan
hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, dan pola sikap sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu demi tetap utuh dan tegaknya Ngera
Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa krikulum dan isi pendidikan yang memuat
pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan
terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang
pendidikan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang :
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secra konsisten
dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di
gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh
nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khusunya untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme,
serta mampu menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar
memiliki daya saing, serta memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, dan juga dapat berfikir objektif, rasional dan mandiri.
D. PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Didalam kamus besar indonesia edisi kedua, “bangsa”
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta memiliki pemeritahan sendiri, atau bisa di artikan sebagai kumpulan
manusi yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahaui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“negara” juga dapat di artikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya Negara
a.
Teori Hukum
Alam (Plato & Aristoteles).
Kondisi Alam ~> Berkembangnya
manusia ~> Tumbuh Negara.
b.
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan,
termasuk terciptanya suatu negara.
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan, manusia akan musnah jika ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a.
Penaklukan
b.
Peleburan
c.
Pemisahan
diri
d.
Penduduk
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur negara
a.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat
danperairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun
secara de facto, dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3.
Bentuk
negara
a.
Negara
kesatuan
1.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralis.
2.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralis.
b.
Negara
serikat
Dalam negara serikat ada negara,
yaitu negara bagian. Misal Amerika Serikat yang memiliki bebebrapa negara
bagian.
E. HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.
Hak warga
negara
1. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
4. Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (pasal 28B ayat 2)
5.
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Hak-hak di atas, merupakan beberapa hak setiap warga
negara republik indonesia, yanga mana hak-hak tersebut terkandung dalam pasal
yang terdapat pada UUD 1945.
b.
Kewajiban
warga negara
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan
rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Referensi :
Buku seri
diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma edisi 2007.
http://triatmuji.blogspot.co.id/2017/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
UUD 1945
dengan amandemen.Buku
Pendidikan Pancasila, Paradigma karangan prof.kaelan tahun 2002.