MAKALAH
PENGANTAR LINGKUNGAN
DI SUSUN OLEH :
NAMA :
RUDI RAHMAT
NPM : 19414841
KELAS
: 2IB06
JURUSAN
: ELEKTRO
FAKULTS
: TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
Puja dan Puji hanya layak tercurahkan kepada Allah SWT. , karena atas limpahan
karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad
Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia istimewa yang seluruh perilakunya layak
untuk diteladani, yang seluruh ucapannya adalah kebenaran, yang seluruh getar
hatinya kebaikan.sehingga saya bisa menyelesakan makalah ini tepat pada
waktunya,Penulis di berikan judul oleh dosennya
yaitu : PENGANTAR LINGKUNGAN HIDUP
Banyak kesulitan yang di hadapi dalam menyelesaikan makalah
ini tapi dengan semangat tinggi dan gigih serta kemauan untuk menyusun makalah
ini dengan baik dan benar maka,oleh karena itu pada kesempatan kali ini,penulis
mengucapkan terima kasih kepada:
·
Kepada ayah dan ibu berkat dukungan
moral maupun material serta do’a nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini
·
Kepada teman-teman yang telah meberikan
arahan-arahan supaya makalh ini tersusun dengan baik dan benar
Penulis menyimpulkan
bahwa tugas ini masih belum sempurna oleh karena itu mohon keritik dan sarannya
karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT,semoga makalah ini bermanfaat bagi
penulis dan pembaca pada umumnya.
Bekasi,Januari 2016
Daftar Isi
BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Tujuan
BAB II
Pembahasan
1.
Pertambangan
a)
Permasalahan Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
b) Cara
Pengelolaan Pertambangan
c) Kecelakaan
di Pertambangan
d) Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
e) Pencemaran
dan Penyakit yang timbul akibat Pertambangan
2. Industri
a)
Permasalahan Lingkungan dalam Pembangunan Industri
b) Keracunan
barang logam / metaloid pada industriliasisasi
c) Keracunan
bahan organik pada industri
liasisasi
d)
Perlindungan masyarakat di sekitar industri
e) Analisis
dampak lingkungan industri
f)
Pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Pengalaman
beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai
teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core
industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya
distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat
teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara
pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan
ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan
suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan
umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi
(iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John
Naisbitt yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi
dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini
didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari
satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
2. Tujuan
Masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena
industri maupun konsumsi manusia, memerlukan suatu pola sikap yang dapat
dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan
lingkungan.Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan
hidup sering menimbulkan ketidak-harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Akibatnya seringkali terjadi kekurang-tepatan dalam menerapkan berbagai
perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan
masyarakat dan pemerintah.Itikad penanganan dan pemecahan masalah lingkungan telah
ditunjukkan oleh pemerintah melalui Kantor Menteri Lingkungan Hidup yang
mempersyaratkan seluruh bentuk kegiatan industri harus memenuhi ketentuan Amdal
dan menata hasil buangan industri baik dalam bentuk padat, cair maupun gas.
Disamping itu, berbagai seruan dan ajakan telah disampaikan kepada konsumen dan
rumah tangga pengguna produk industri yang buangannya tidak dapat diperbaharui
ataupun didaur ulang.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pertambangan
a)
Permasalahan Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) .
Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde
Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi
permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk
membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya
kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam
undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No.
11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut
pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor
dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal
istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang
ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor
berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai
risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan
baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan
komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui
tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru.
Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada beberapa
macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan
ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan
dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan
harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak
dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran
yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate
of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran
Paradigma
Dasar
kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era
desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi
dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama.
Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah
untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran
serta masyarakat local.
Kedua.
Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya
hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk
Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah
tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga,
aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap
kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk
mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga,
Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat
apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi
bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi
golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut
dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam
maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian
menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih
menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran
pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan
pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi
semakin signifikan.
Keempat,
sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi
dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus
dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan
Kemitraan
Tantangan
masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus
dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan
hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai
suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan
reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan
kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar
dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi
yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini
maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan
perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan
reklamasi yang terbaik.
Apabila
dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan
dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa
“dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu
mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa
bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi
pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari
masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat.
Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali
melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu
dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing
stakeholders.
Jika kita
membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang
pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna
empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi
menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi
ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan
di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi
Tambang
1.
Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara
hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2.
Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki
orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3.
Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong
(Mark Twian)
4.
Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa
fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat
proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos
pertambangan di masyarakat.
Pada
kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos
Pertambangan
1.
Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2.
Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3.
Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4.
Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5.
Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1. Tahapan
Penyelidikan Umum
· Lahirkan
Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
· Beredar
janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki,
listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup
masyarakat mulai berubah
· Beredar
informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan
Eksplorasi
· Konflik
antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah
mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
· Informasi
yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
· Bujuk
rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan
Eksploitasi
· Dimulainya
Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya
proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya
kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada
pencemaran
·
Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
· Penguasaan
sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
·
Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
·
Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat
prostitusi
· Limbah
Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan
Tutup Tambang
· Makin
terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
·
Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
·
Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka
waktu yang panjang
· Tidak
pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
· APBD
banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi
meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang
perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat
adalah:
1. Tambang
Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang
Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang
Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang
Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan
aparat
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap :
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan.
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
b) Cara Pengelolaan Pertambangan
Sumber daya
bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada
memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
c) Kecelakaan di Pertambangan
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh
sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang
terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat
empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba.
Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan
kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek
geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan
Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan
juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal
dari produk gunung berap purba.
d) Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1).
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2)
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3)
Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4)
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai
gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan
Air Bersih dan Sanitasi
Adanya
perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan
lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui
kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh
Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen
Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan
yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan
sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan
penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring
serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola
pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat
Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi
diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah,
Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan
dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional,
seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang
dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar
pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status
kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan
rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan
sanitasi.
Pengalaman
masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat
berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan
pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi,
kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh
berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh
khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar
serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan
sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap
pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di
perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun
2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria
penentuan akses air minum.
Dari segi
kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan,
Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui
pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk
indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum
yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat
adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang
melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas
(pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi
sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air
minum.
e) Pencemaran dan Penyakit yang timbul akibat
Pertambangan
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a) Biji besi
digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas
digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih
banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang
dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan
lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan
lahan secara luas
Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
2.
Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.
Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4.
Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari
sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya
tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun
laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di
filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara.
Di saat
pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang
tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya
ozon.
Sejauh mana
Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari
petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana
dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area
pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama
lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal
dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman
modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area
pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang
menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil
nilainya.
Dari
pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area
tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun
kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering
terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal
seperti itu.
Biasanya
dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini
menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda
dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan
alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat
keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
pandangan
/sikap kritis : kta sebagai manusia melakukan pengelolaan sumber sumber hampir
tidak peduli terhadap peran etika kita sebagai manusia dan menghirau kan
lingkungan sekitar nya.Manusia modern seperti
sekarang ini menghadapi alam hampir tanpa menggunakan hati nurani. Alam begitu
saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi pada
alam penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya
sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam.
serta terkait dengan masalah hidup kita
sendiri yakni pada pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai
masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia yang berakibat pada ganngguan
kesehatan dan penyebaran penyakit penyakit dampak dari pembangunan tamabang
tersebut.
2. INDUSTRI
a)
Permasalahan Lingkungan dalam Pembangunan Industri
Jika kita
ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan
persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup
dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki
mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang manusia
memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati
ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan
rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat
menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang
baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak
Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari
berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya
dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es
dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti
nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer
yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di
stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan
akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi
oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet
yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik
pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang
telah
dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang,
terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok
perdagangan.
b) Keracunan
barang logam / metaloid pada industriliasisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan
atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang
merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam
tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga,
kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau
zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan
kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau
makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas,
masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh
tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi
Toksisitas
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun
suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50
juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan
Proses Fisiologis
Efek toksik
akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek
toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi
dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang
baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ tubuh
yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat,
sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ
tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan
Korban
Apabila di
suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka
perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara
garis besar sebagai berikut:
1. Apabila
bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara
bersih.
2. Apabilan
bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air
bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3.
Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun
dengan cara adsorpsi.
4.
Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5.
Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa
kuat dan fenol.
6. Untuk
memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam
laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang
peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan
memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika
keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung,
dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak
diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin,
BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban
segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih
mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja
dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan
mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang
terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
c)
Keracunan bahan organik pada industri liasisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri.
Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik
yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga kerja
sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit.
Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan
penglihatan kabur, Keracunan sedang
dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi
susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara
maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan
yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan
bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan
kronis biasanya terjadi oleh karena
menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya
adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara
permanen.
Nilai Ambang
Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau
etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja
adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan
yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan
kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan
narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis
disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan
terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart
dilakukan secara ketat.
d)
Perlindungan masyarakat di sekitar industri
Kehidupan masyarakat
Desa Cangkringmalang telah mengalami perubahan semenjak adanya lingkungan
industri di desa ini. Adanya lingkungan industri di desa ini menjadikan
kehidupan masyarakatnya menjadi maju. Hal ini terlihat dari cara bekerja
masyarakat desa yang semula bekerja sebagai petani kini beralih pada usaha
bisnis dengan cara mendirikan berbagai macam sarana seperti pertokoan, pasar
swalayan, restoran, warung telekomunikasi, salon dan lainnya untuk mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan adanya berbagai sarana yang ada di desa
ini membuat gaya hidup masyarakatnya menjadi berperilaku konsumtif dalam
memenuhi kenutuhan hidupnya akan barang dan jasa.
Rumusan
masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah perilaku konsumtif
masyarakat Desa Cangkringmalang, 2). Faktor-faktor apa sajakah yang
mempengaruhi perilaku konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang. Tujuannya
adalah : 1) Untuk mengetahui perilaku konsumtif masyarakat Desa
Cangkringmalang, 2) Untuk mengetahui factor-faktor masyarakat Desa Cangkringmalang
berperilaku konsumtif.
Penelitian
ini menggunakan metode analisi model interaktif dengan tipe penelitian
deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat
Desa Cangkringmalang yang tinggal dekat dengan lingkungan industri.
e) Analisis
dampak lingkungan industri
Sebuah
pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta
harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam
sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat
yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam
bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan
dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan
ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf
hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping
tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes).
Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun
satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto,
dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari
limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan
manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan
segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini
bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita
sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama
sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka
Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya,
jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga
ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan
limbah industri.
Sadarkah
kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh
pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan
lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan
kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul.
Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan
kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal,
alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita
sadari.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut
menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan
tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga
segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air
limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu
industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut
tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal
sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan
adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila
peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran
pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus
pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya
tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul
karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan
masyarakat.
Sangat
disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal
masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya
sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada
tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah
mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat,
selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan
keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh
pencemaran akibat limbah.
Satu hal
yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat
pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah
lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di
Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah
industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan
untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi
untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan
sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya
menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan
sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal
sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.***
f)
Pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
Kawasan di
sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis,
dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan
berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur tangan
pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang
JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut
hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri
yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan
Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga
kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang
tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala
sedang adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam
industri yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri ini
yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di
sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis
dan Sukmajaya).
Tujuan dari
penelitian ini yaitu:
(1) untuk
mengetahui pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk
mengetahui tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk
mengetahui hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat
pekerja industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun
hipotesis kerja penelitian, adalah:
a. pola
persebaran industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat
hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat
pekerja industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada
penelitian ini dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat),
prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan
hubungan antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik)
dan variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode
statistik koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for
windows, yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi
industri skala sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan
Susukan, Ciracas, Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju
Baru, Jatijajar, Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial
persebaran industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan
ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota
Depok. Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness
neighborhood analysis), adalah sebagai berikut:
a. pola
keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0
– 0,7),
terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;
b. pola
keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan
nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c. pola
keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan
nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga
kerja lokal yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat
pendidikan, adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat
dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi
(D3 dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai
jumlah yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan
antara industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja
industrinya yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel
tingkat pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi
:
a) Wilayah
Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan
Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang
berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang
kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan
sosial masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada
wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan
Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti
bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif
antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja
industrinya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adapun yang
menjadi kesimpulan dari penelitian diatas, sebagai berikut :
Pembangunan
yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat
pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup
manusia.
Pencemaran
lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan
mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup
manusia.
Adanya
pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup
bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku
manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
Kemauan
untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan
itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya
sebagai warga dunia.
Saran
Limbah
industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana
wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah
industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara
pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang
alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting
harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran
atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang
diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian
lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis
industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metode atau teknologi tepat guna
untuk pencegahan masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Pertambangan
2. Industri
http://baimgunadarma.blogspot.co.id/